Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahfud MD Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/6/2023 19:22
Mahfud MD Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas
Ilustrasi: RUU Perampasan Aset(MI/Seno )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD merespons perihal tak kunjung dibacakannya surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo agar DPR RI memprioritaskan RUU tersebut dalam pembahasan.

“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” tegas Mahfud, Senin (26/6).

Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis

Padahal sebelumnya, Mahfud menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat disahkan pada Juni 2023.

Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tenggat waktu  sidang plenonya pada Juni 2023.

Baca juga: Mahfud MD : Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana 

Sedangkan, salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset. 

"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai tanggal 21 April 2023," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (14/4).

Namun hingga kini pembahasan RUU perampasan aset bersama DPR tak kunjung dibahas dan disahkan.

RUU Perampasan Aset sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak surat perintah presiden (surpres) diserahkan pemerintah. Ini tak ayal ikut mengundang pertanyaan akan keseriusan DPR tentang urgensi pemberantasan korupsi. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya