Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Tiga langkah itu, ujar Mahfud, tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pondok pesantren tersebut, dan terakhir ketertiban sosial dan keamanan. Mahfud menjelaskan dari hasil laporan yang ia terima, ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari penelitian dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak terkait membahas hasil investigasi pondok pesantren tersebut, di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (24/6).
Baca juga : Setara Institute Dorong Investigasi untuk Buktikan Relasi Al-Zaytun dengan NII
Polri, tegas Mahfud, akan mengambil tindakan pidana sebab laporan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Oleh karena itu, imbuhnya, semuanya akan diklarifikasi oleh Polri dalam pemanggilan atau pemeriksaan perkara.
Baca juga : Tidak Tegasnya Pemerintah terhadap Al-Zaytun Picu Spekulasi Ada ‘Backing’ Orang Kuat
Langkah kedua, sambung Mahfud, pemberian sanksi administrasi pada Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tutur Mahfud.
Seperti diberitakan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan dapat mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun apabila terbukti adanya pelanggaran. Mahfud menjelaskan dalam melakukan tindakan administrasi, pemerintah akan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.
“Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan mengingatkan dulu langkah-langkah agar mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan. Tetapi pembenahan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya,” papar dia.
Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, Mahfud mengatakan Kepolisian akan segera menindaklanjutinya. Langkah ketiga, ujar Mahfud, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, dan diminta untuk menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan di sekitar pesantren.
“Kita pasrahkan pada yang di lapangan dengan seluruh aparat kalau perlu koordinasi dengan pusat terhadap hal tertentu kita buka jalur untuk Pak Gubernur,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren, Mahfud menjelaskan nanti akan diumumkan oleh kepolisian terkait pasal-pasal yang akan dikenakan.
“Pak Gubernur sudah memberi isyarat pada kita kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Tafsirkan sendiri, saya tidak harus sekarang (menjelaskan) karena harus hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu. Ini belum sangkaan baru dugaan,” ucap Mahfud. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved