Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Tiga langkah itu, ujar Mahfud, tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pondok pesantren tersebut, dan terakhir ketertiban sosial dan keamanan. Mahfud menjelaskan dari hasil laporan yang ia terima, ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari penelitian dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak terkait membahas hasil investigasi pondok pesantren tersebut, di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (24/6).
Baca juga : Setara Institute Dorong Investigasi untuk Buktikan Relasi Al-Zaytun dengan NII
Polri, tegas Mahfud, akan mengambil tindakan pidana sebab laporan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Oleh karena itu, imbuhnya, semuanya akan diklarifikasi oleh Polri dalam pemanggilan atau pemeriksaan perkara.
Baca juga : Tidak Tegasnya Pemerintah terhadap Al-Zaytun Picu Spekulasi Ada ‘Backing’ Orang Kuat
Langkah kedua, sambung Mahfud, pemberian sanksi administrasi pada Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tutur Mahfud.
Seperti diberitakan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan dapat mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun apabila terbukti adanya pelanggaran. Mahfud menjelaskan dalam melakukan tindakan administrasi, pemerintah akan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.
“Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan mengingatkan dulu langkah-langkah agar mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan. Tetapi pembenahan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya,” papar dia.
Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, Mahfud mengatakan Kepolisian akan segera menindaklanjutinya. Langkah ketiga, ujar Mahfud, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, dan diminta untuk menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan di sekitar pesantren.
“Kita pasrahkan pada yang di lapangan dengan seluruh aparat kalau perlu koordinasi dengan pusat terhadap hal tertentu kita buka jalur untuk Pak Gubernur,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren, Mahfud menjelaskan nanti akan diumumkan oleh kepolisian terkait pasal-pasal yang akan dikenakan.
“Pak Gubernur sudah memberi isyarat pada kita kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Tafsirkan sendiri, saya tidak harus sekarang (menjelaskan) karena harus hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu. Ini belum sangkaan baru dugaan,” ucap Mahfud. (Z-8)
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved