Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ada Kekhawatiran Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Makan Tuan

Fachri Audhia Hafiez
26/6/2023 08:35
Ada Kekhawatiran Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Makan Tuan
DPR dinilai khawatir bila RUU Perampasan Aset disahkan akan menjadi senjata makan tuan.(Medcom)

BELUM dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai karena adanya faktor kekhawatiran dari DPR hingga pemerintah. Kehadiran beleid itu diyakini bakal jadi senjata makan tuan.

"Kekhawatiran terbesar DPR dan pemerintah soal RUU ini, adalah soal senjata makan tuan. Semacam menjerat leher sendiri," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (26/6).

Herdiansyah menilai bila disahkan, maka RUU Perampasan Aset akan menyasar harta atau aset yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan, muatan calon beleid itu juga mengatur soal peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment.

Baca juga: KSP: Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak Selancar yang Dibayangkan

"Bahkan dalam RUU ini diatur eksplisit soal illicit enrichment, dimana aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah, maka berdasarkan beleid ini, aset-aset tersebut akan dirampas," ucap Herdiansyah.

RUU Perampasan Aset sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak surat perintah presiden (surpres) diserahkan pemerintah. Ini tak ayal ikut mengundang pertanyaan akan keseriusan DPR tentang urgensi pemberantasan korupsi.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR

"Mereka tidak mau menggali liang kuburnya sendiri. Berdasarkan motif itu, maka tidak mengherankan jika RUU ini terus menerus digantung tanpa kejelasan," ujar Herdiansyah.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani merespons perihal tak kunjung dibacakannya surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (5/5). Alasannya, para legislator masih mencermati muatan dari calon beleid tersebut.

"Hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadikan sangat penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Politikus PDIP itu menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah mekanisme yang berlaku. Puan memastikan proses legislasi calon beleid itu tak mandek.

"Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan. Namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," jelas Puan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya