Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI III DPR janji tak menunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diberi mandat membahas bakal beleid itu. RUU Perampasan Aset masih tertahan di pimpinan DPR.
"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus atau panja, ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui persis hal yang menghambat pembahasan RUU tersebut. Termasuk kepastian masa sidang untuk merampungkan pembahasannya. Terlebih, DPR akan memasuki masa reses Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga : Formappi Nilai DPR tidak Memiliki Keinginan untuk Membahas RUU Perampasan Aset
"Saya enggak tahu persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ujar Habiburokhman.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani diisi dengan pembacaan sejumlah surat presiden (supres). Namun, minus surpres terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Puan mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR. Namun, Komisi III masih fokus menuntaskan sejumlah RUU.
Politikus PDIP itu mengatakan menuntaskan satu per satu RUU akan membuat legislator lebih fokus dalam setiap pembahasannya.
"Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas. Jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata tertibnya," jelas Puan. (MGN/Z-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved