Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI III DPR janji tak menunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diberi mandat membahas bakal beleid itu. RUU Perampasan Aset masih tertahan di pimpinan DPR.
"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus atau panja, ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui persis hal yang menghambat pembahasan RUU tersebut. Termasuk kepastian masa sidang untuk merampungkan pembahasannya. Terlebih, DPR akan memasuki masa reses Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga : Formappi Nilai DPR tidak Memiliki Keinginan untuk Membahas RUU Perampasan Aset
"Saya enggak tahu persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ujar Habiburokhman.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani diisi dengan pembacaan sejumlah surat presiden (supres). Namun, minus surpres terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Puan mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR. Namun, Komisi III masih fokus menuntaskan sejumlah RUU.
Politikus PDIP itu mengatakan menuntaskan satu per satu RUU akan membuat legislator lebih fokus dalam setiap pembahasannya.
"Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas. Jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata tertibnya," jelas Puan. (MGN/Z-8)
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved