Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR janji tak menunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diberi mandat membahas bakal beleid itu. RUU Perampasan Aset masih tertahan di pimpinan DPR.
"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus atau panja, ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui persis hal yang menghambat pembahasan RUU tersebut. Termasuk kepastian masa sidang untuk merampungkan pembahasannya. Terlebih, DPR akan memasuki masa reses Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga : Formappi Nilai DPR tidak Memiliki Keinginan untuk Membahas RUU Perampasan Aset
"Saya enggak tahu persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ujar Habiburokhman.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani diisi dengan pembacaan sejumlah surat presiden (supres). Namun, minus surpres terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Puan mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR. Namun, Komisi III masih fokus menuntaskan sejumlah RUU.
Politikus PDIP itu mengatakan menuntaskan satu per satu RUU akan membuat legislator lebih fokus dalam setiap pembahasannya.
"Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas. Jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata tertibnya," jelas Puan. (MGN/Z-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved