Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Puan: Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset Setelah Penetapan Jadwal Sidang DPR

Fachri Audhia Hafiez
03/10/2024 15:43
Puan: Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset Setelah Penetapan Jadwal Sidang DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani.(dok. DPR RI)

KETUA DPR Puan Maharani merespons ihwal rencana tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di periode keanggotaan 2024-2029. Puan mengatakan tindak lanjut rancangan beleid itu setelah adanya penetapan jadwal sidang DPR.

"Kita lihat nanti setelah DPR bersidang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10). 

RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa beleid itu sejatinya belum pernah dibahas.

"Perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik