Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset masih dibahas apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan berdasarkan pembahasan di DPR, RUU Perampasan Aset sebenarnya masih dibahas apakah dibutuhkan atau tidak. Pasalnya, tanpa RUU Perampasan Aset pun sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi.
"Saya belum lihat isi dari draft Undang-Undang Perampasan Aset itu seperti apa. Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (DPR), ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Doli meminta publik tidak menyimpulkan bahwa DPR enggan menjadikan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi prioritas untuk disahkan. Ia mengatakan DPR dan pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menentukan regulasi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi sesuai janji Presiden Prabowo Subianto
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak Undang-Undang Perampasan Aset. Gitu loh. Atau menerima perampasan aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-Undang yang perlu. Tapi poin besarnya kalau soal perampasan aset itu adalah pemerintah, Pak Prabowo, dan DPR berkomitmen untuk memberantasan korupsi. Nah, undang-Undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun? Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," katanya.
Lebih lanjut, Doli menegaskan pemerintah dan DPR berkomitmen memberantas korupsi. Mengenai undang-undang yang mendukung komitmen tersebut masih perlu dikaji dan diperkuat apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Kemauan besar kita adalah negara ini harus bebas dari korupsi. Nah, untuk mencapai kemauan itu, maka kita harus mengusul regulasi. Regulasi menyusun undang-Undang yang penting mendukung soal pemerasaan korupsi itu. Nah, apakah Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk subsansinya," katanya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan Baleg DPR masih memiliki waktu hingga 18 November mendatang untuk menentukan Prolegnas. Ia berharap nantinya dapat menelurkan regulasi yang menjadi prioritas dan dibutuhkan dalam lima tahub mendatang.
"Ini kan sisa 20 hari, mudah-mudahan 20 hari. Ini kita sudah punya gambaran seperti itu. Pemerintah ini targetnya apa dan membutuhkan regulasi apa aja. Sehingga nanti kita dalam perjalannya cuma tinggal cross-checklist, cross-check, gitu," katanya. (P-2)
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved