Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset masih dibahas apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan berdasarkan pembahasan di DPR, RUU Perampasan Aset sebenarnya masih dibahas apakah dibutuhkan atau tidak. Pasalnya, tanpa RUU Perampasan Aset pun sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi.
"Saya belum lihat isi dari draft Undang-Undang Perampasan Aset itu seperti apa. Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (DPR), ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Doli meminta publik tidak menyimpulkan bahwa DPR enggan menjadikan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi prioritas untuk disahkan. Ia mengatakan DPR dan pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menentukan regulasi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi sesuai janji Presiden Prabowo Subianto
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak Undang-Undang Perampasan Aset. Gitu loh. Atau menerima perampasan aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-Undang yang perlu. Tapi poin besarnya kalau soal perampasan aset itu adalah pemerintah, Pak Prabowo, dan DPR berkomitmen untuk memberantasan korupsi. Nah, undang-Undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun? Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," katanya.
Lebih lanjut, Doli menegaskan pemerintah dan DPR berkomitmen memberantas korupsi. Mengenai undang-undang yang mendukung komitmen tersebut masih perlu dikaji dan diperkuat apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Kemauan besar kita adalah negara ini harus bebas dari korupsi. Nah, untuk mencapai kemauan itu, maka kita harus mengusul regulasi. Regulasi menyusun undang-Undang yang penting mendukung soal pemerasaan korupsi itu. Nah, apakah Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk subsansinya," katanya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan Baleg DPR masih memiliki waktu hingga 18 November mendatang untuk menentukan Prolegnas. Ia berharap nantinya dapat menelurkan regulasi yang menjadi prioritas dan dibutuhkan dalam lima tahub mendatang.
"Ini kan sisa 20 hari, mudah-mudahan 20 hari. Ini kita sudah punya gambaran seperti itu. Pemerintah ini targetnya apa dan membutuhkan regulasi apa aja. Sehingga nanti kita dalam perjalannya cuma tinggal cross-checklist, cross-check, gitu," katanya. (P-2)
Sikap antikorupsi harus ditunjukkan melalui perilaku sehari-hari, terlebih di tengah kondisi rakyat yang sulit mencari pekerjaan.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved