Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Makanya, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MYO, EPZ, dan FR.
Selain kerumunan di gerai McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.
Rizieq mengklaim gelar tersebut disematkan pendukung dan simpatisan yang cinta kepada dirinya.
TERDAKWA Rizieq Shihab menyatakan, replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan dan manipultif fakta saja.
Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR, dan MYO.
Jaksa mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Jaksa menyebut Rizieq dalam pembelaannya kerap melontarkan pernyataan yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
Rizieq menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017. Ia mengaku sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
MANTAN Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di RS UMMI dengan kasus koruptor.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski positif covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor, November 2020 lalu.
Nuridiyah menjelaskan awalnya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel tes swab dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C) yang dibawa Hadiki Habib.
Jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan kelimanya dikhawatirkan mengundang massa lainnya untuk ikut berkerumun.
Rizieq divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) kembali ke Bareskrim Polri usai dirinya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved