Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq: Menegaskan Politisasi Kasus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/6/2021 13:50
Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq: Menegaskan Politisasi Kasus
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan bahwa tuntutan penjara 6 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus swab test RS UMMI terlalu sadis dan tak bermoral.

Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Rizieq menyinggung bahwa perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," tutur Rizieq di ruang sidang.

Baca juga: Rizieq Bandingkan Tuntutan JPU dengan Kasus Red Notice yang Ringan

Nuansa politik dalam kasus hukumnya, menurut Rizieq, semakin terlihat saat  jaksa menuntut dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam perkara hasil swab tes ini.

"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tegasnya.

Padahal, menurut Rizieq kasus swab tes RS UMMI yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan Kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya