Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut penobatan Rizieq sebagai Imam Besar FPI adalah isapan jempol belaka.
Sebelumnya, jaksa menyebut Rizieq melontarkan kata-kata kasar dalam nota pembelaannya. Seperti, jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan. Jaksa menilai perkataan Rizieq tidak sesuai dengan label Imam Besar yang identik dengan perbuatan terpuji.
Aziz menjelaskan bahwa pernyataan Rizieq selama persidangan tidak memiliki maksud secara spesifik. Dalam hal ini, apa yang disampaikan Rizieq memang harus diucapkan. Jika ada yang tersinggung, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kliennya.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Mengaku Berakhlak tapi Mudah Ucapkan Kata Kasar
"Jika ada yang tersinggung oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing. Jadi yang dimaksud habib itu adalah hal yang memang harus diucapkan secara tegas, secara jelas," jelas Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Lebih lanjut, Aziz menyebut Rizieq sebagai pribadi yang baik. Namun, Rizieq merasa perkara yang dijalani saat ini bukan masuk ranah hukum. Sehingga, Rizieq meluapkan kekecewaannya dengan melontarkan perkataan yang terdengar kasar.
"Beliau sangat baik, tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kami keraskan juga, dengan cara baik tentunya," imbuh Aziz.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq: Menegaskan Politisasi Kasus
Diketahui, JPU menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab yang tidak mencerminkan sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji. Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang hasil tes Swab RS Ummi, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi dari terdakwa.
"Kalimat-kalimat yang dilontarkan terdakwa, tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah. Tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar," tegas Jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Rizieq menyebut jaksa dengan kata-kata yang tidak patut disampaikan dalam persidangan. Rizieq menyebut jaksa sebagai otak penghasut, curang, licik dan tidak ada rasa malu. Bahkan, Rizieq menilai pihak JPU sebagai alat oligarki.(OL-11)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Oh Se-hun, salah satu anggota EXO, datang ke Mal Central Park Jakarta untuk menghadiri acara meet and greet untuk penggemar, yang diselenggarakan oleh sebuah produk kecantikan.
Manajer Holywings berinisial JAS terbukti melanggar aturan selama PPKM di wilayah DKI Jakarta, yakni menimbulkan kerumunan orang.
Saat ini pihak penyidik masih menunggu jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Hal ini seharusnya menjadi alarm, bagi pemerintah daerah karena sebagian besar kabupaten/kota di provinsi tidak menjalankan PPKM Level 4
Sedikitnya empat lokasi yang disinyalir masih terjadi kerumunan masyarakat. Lokasi tersebut merupakan tempat berkumpul anak muda-mudi dan kuliner malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved