Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut penobatan Rizieq sebagai Imam Besar FPI adalah isapan jempol belaka.
Sebelumnya, jaksa menyebut Rizieq melontarkan kata-kata kasar dalam nota pembelaannya. Seperti, jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan. Jaksa menilai perkataan Rizieq tidak sesuai dengan label Imam Besar yang identik dengan perbuatan terpuji.
Aziz menjelaskan bahwa pernyataan Rizieq selama persidangan tidak memiliki maksud secara spesifik. Dalam hal ini, apa yang disampaikan Rizieq memang harus diucapkan. Jika ada yang tersinggung, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kliennya.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Mengaku Berakhlak tapi Mudah Ucapkan Kata Kasar
"Jika ada yang tersinggung oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing. Jadi yang dimaksud habib itu adalah hal yang memang harus diucapkan secara tegas, secara jelas," jelas Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Lebih lanjut, Aziz menyebut Rizieq sebagai pribadi yang baik. Namun, Rizieq merasa perkara yang dijalani saat ini bukan masuk ranah hukum. Sehingga, Rizieq meluapkan kekecewaannya dengan melontarkan perkataan yang terdengar kasar.
"Beliau sangat baik, tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kami keraskan juga, dengan cara baik tentunya," imbuh Aziz.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq: Menegaskan Politisasi Kasus
Diketahui, JPU menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab yang tidak mencerminkan sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji. Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang hasil tes Swab RS Ummi, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi dari terdakwa.
"Kalimat-kalimat yang dilontarkan terdakwa, tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah. Tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar," tegas Jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Rizieq menyebut jaksa dengan kata-kata yang tidak patut disampaikan dalam persidangan. Rizieq menyebut jaksa sebagai otak penghasut, curang, licik dan tidak ada rasa malu. Bahkan, Rizieq menilai pihak JPU sebagai alat oligarki.(OL-11)
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, menyusul kasus kerumunan suporter di Jakarta dan Bandung setelah laga final Piala Menpora 2021.
Erwin mengatakan pengamanan sidang sama seperti biasa. Walau diduga kuat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan datang berbondong-bondong ke PN Jaktim.
Ke-21 orang itu diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab. Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan, mengungkapkan ke-21 orang tersebut berasal dari Bogor dan Depok
"Siang hari ini ada 11 orang (diamankan), itu dari Bogor," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jaktim, Cakung, Kamis (27/5).
Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
Semestinya, kata Wibi, pihak restoran sudah bisa mengantisipasi jika terjadinya lonjakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved