Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hilda Julaika
05/8/2021 15:59
Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Dilimpahkan ke Kejaksaan
Herlin Kenza.(Instagram @herlinkenza.)

POLISI telah menuntaskan penyidikan kasus kerumunan warung grosir Wulan Kokula KS, Pasar Inpres, Kota Lhok Seumawe, yang diduga terjadi karena kehadiran selebgram Herlin Kenza. Berkas perkara untuk para tersangka dalam perkara ini pun telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (4/8).

"Kemarin berkas perkara HK sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Lhok Seumawe. Pemilik toko juga berbarengan dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dihubungi, Kamis (5/8).

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihak penyidik masih menunggu jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Bila dari berkas tersebut dinyatakan masih ada yang kurang atau P19, berkas akan dikembalikan. Namun, jika berkas tersebut sudah lengkap (P21), proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan "Kami menunggu apa ada P19 atau dinyatakan lengkap," jelasnya.

Seperti diketahui, kerumunan tersebut membuat Herlin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Toko grosir yang didatangi sang selebgram tersebut sudah disegel dan dipasang garis polisi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhok Seumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan yaitu Surat Edaran Wali Kota Lhok Seumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan.

Baca juga: Picu Kerumunan di Aceh, Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Herlin dianggap terlibat dalam penyebab terciptanya kerumunan di salah satu toko di daerah Lhok Seumawe pada Jumat (16/7). Saat itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB. Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Herlin akan turut hadir unruk meramaikan acara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya