Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Picu Kerumunan di Aceh, Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2021 12:24
Picu Kerumunan di Aceh, Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka
Selebgram Herlin Kenza(Instagram @herlinkenza)

SELEBGRAM Aceh bernama Herlin Kenza serta pemilik tempat usaha Wulan Kokula resmi dijadikan tersangka lantaran menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Lhokseumawe, Aceh.

Keduanya dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (24/7).

Baca juga: Berkolaborasi dengan Pianis Jazz, Hursa Rilis Singel Rumangsa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Winardy menuturkan kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," terangnya.

Kemudian, lanjut Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," pungkasnya.

"Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, terdapat video viral yang memperlihatkan warga yang menunggu kedatangan selebgram Herlin dari depan toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Kehadiran selebgram itu diiringi teriakan dan antusiasme warga lain, sehingga menyebabkan kerumunan tidak terelakkan.

Atas kejadian tersebut, polisi memanggil selebgram, Herlin Kenza yang diduga memicu kerumunan dalam sebuah kegiatan di toko grosir di wilayah Lhokseumawe, Aceh beberapa waktu silam.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Herlin diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi covid-19.

"Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," papar Winardy, Rabu (21/7). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya