Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan Manajer Holywings Tersangka Kasus Kerumunan

Hilda Julaika
17/9/2021 16:50
Polisi Tetapkan Manajer Holywings Tersangka Kasus Kerumunan
Potret salah satu gerai milik Holywings.(Dok. IG @holywings)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Cafe Holywings wilayah Kemang, Jakarta. 

Satu orang yang ditetapkan tersangka merupakan seorang manajer Cafe Holywings di Kemang. Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana terkait kerumunan pengunjung di masa PPKM.

Baca juga: Satpol PP DKI: Batas Penutupan Holywings tidak Perlu Dipersoalkan

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri, Jumat (17/9).

Adapun JAS ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar UU terkait wabah penyakit. Selain itu, JAS juga sudah tiga kali melanggar aturan. "JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scane barcode QR PeduliLindungi," imbuh Yusri.

Baca juga: Pemprov DKI Sempat Mediasi dengan Tim Penggugat Perkara Polusi Udara

Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dalam kasus kerumunan di Holywings. Satpol PP Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama PPKM pada Februari-Maret 2021.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya