Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemprov DKI Sempat Mediasi dengan Tim Penggugat Perkara Polusi Udara

Putri Anisa Yuliani
17/9/2021 10:51
Pemprov DKI Sempat Mediasi dengan Tim Penggugat Perkara Polusi Udara
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang putusan perkara polusi udara kalah melawan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Ibu Kota. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah melakukan upaya untuk memfasilitasi tuntutan dari para penggugat.

Langkah yang dilakukan, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, adalah dengan memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat.

Baca juga: Ini Upaya Anies Baswedan Atasi Pencemaran Udara

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan tersebut di atas adalah:

  • Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta
  • Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;
  • Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;
  • Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;
  • Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;
  • Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
  • Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
  • Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;
  • Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Selain langkah-langkah yang telah disebutkan, saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," kata Anies dalam keterangan resmi, Kamis (16/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya