Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMPROV DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.
Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.
"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dalam keterangan pers pada Kamis (16/9).
"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," lanjutnya.
Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020. (Put/OL-09)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved