Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satpol PP DKI: Batas Penutupan Holywings tidak Perlu Dipersoalkan

Rahmatul Fajri
10/9/2021 15:44
Satpol PP DKI: Batas Penutupan Holywings tidak Perlu Dipersoalkan
Potret salah satu gerai milik Holywings.(Dok. IG @holywingsbar)

SATPOL PP DKI Jakarta menekankan bahwa batas penutupan Kafe Holywings akibat melanggar aturan PPKM Level 3, tidak perlu dipermasalahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Holywings ditutup hingga pandemi covid-19 selesai. Namun setelahnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengkoreksi pernyataan Anies, serta menjelaskan bahwa Holywings ditutup selama PPKM berlaku.

Baca juga: Wagub: Maksud Pak Anies Holywings Ditutup Sampai PPKM Selesai

Kepala Satpol PP DKI Arifin menilai pernyataan Anies dan Ariza tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pernyataan kedua pemimpin di Ibu Kota. Adapun penutupan Holywings akan berlangsung selama masih ada kasus covid-19, yang artinya selama PPKM berlaku.

"Kalau masih pandemi, pasti diberlakukan PPKM, kan begitu. Jadi tidak ada yang salah," jelas Arifin saat dihubungi, Jumat (10/9).

Dia menegaskan yang terpenting ialah pemerintah menindak pelanggar aturan PPKM. Adapun penindakan terhadap Holywings sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, aparat dapat membekukan sementara izin unit usaha, jika menemukan pelanggaran berulang.

Baca juga: Anies: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran PPKM

"Namanya sementara, sementara izin, selama masa PPKM di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa PPKM. Nah, PPKM kan selama pandemi, kan begitu," imbuh Arifin.

Semua pihak dikatakannya harus bertanggung jawab dalam melindungi sesama di masa pandemi covid-19. Namun, hal itu tidak dilakukan manajemen Holywings yang tetap beroperasi dan melanggar aturan PPKM di DKI.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya