Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Shihab: Replik Jaksa hanya Mengulang Manipulatif Fakta

Mediaindonesia.com
17/6/2021 11:05
Rizieq Shihab: Replik Jaksa hanya Mengulang Manipulatif Fakta
Sidang lanjutan pembacaan replik atas duplik oleh terdakwa Rizieg Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6)(Antara)

TERDAKWA Rizieq Shihab menyatakan, replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.

Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/6).

"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.

Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq Shihab.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq: Menegaskan Politisasi Kasus

Rizieq juga mengatakan bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.

"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.

Sebelumnya pada Senin (14/6), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Jaksa Sebut Rizieq Berkata Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Penegasan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya