Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERDAKWA kasus tes swab palsu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung kerumunan di McDonald's beberapa waktu lalu. Rizieq mengatakan kerumunan telah terjadi di sejumlah gerai McDonald's, tetapi tidak diproses secara pidana.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Selain kerumunan di gerai McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang menimbulkan kerumunan.
Rizieq mengatakan dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada kerumunan lainnya yang dipidana selain dirinya. Ia menyebut kerumunan yang disebabkan oleh pejabat tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog tanpa adanya pidana.
Sementara, perkaranya yang turut melibatkan RS UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah ikut dipidana.
"RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien covid-19, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.
Baca juga : Kepala DPKP Depok Diperiksa Lagi
Seperti diketahui, jaksa menuntut eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.
Selain Rizieq, jaksa juga menuntut menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020. Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan meriang karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen oleh dokter pribadinya, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya, tetapi tidak melakukan tes covid-19, karena telah mendapatkan sampel dari dokter pribadi Rizieq.
Pada 26 November 2020, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. (OL-7)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved