Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Singgung Kerumunan McDonald’s Saat Sidang Perkara RS UMMI

Rahmatul Fajri
17/6/2021 20:34
Rizieq Singgung Kerumunan McDonald’s Saat Sidang Perkara RS UMMI
Terdakwa Rizieq Shihab sebelum mengikuti persidangan(Antara/Rivan Awal Lingga)

TERDAKWA kasus tes swab palsu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung kerumunan di McDonald's beberapa waktu lalu. Rizieq mengatakan kerumunan telah terjadi di sejumlah gerai McDonald's, tetapi tidak diproses secara pidana.

"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Selain kerumunan di gerai McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang menimbulkan kerumunan.

Rizieq mengatakan dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada kerumunan lainnya yang dipidana selain dirinya. Ia menyebut kerumunan yang disebabkan oleh pejabat tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog tanpa adanya pidana.

Sementara, perkaranya yang turut melibatkan RS UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah ikut dipidana.

"RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien covid-19, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.

Baca juga : Kepala DPKP Depok Diperiksa Lagi

Seperti diketahui, jaksa menuntut eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.

Selain Rizieq, jaksa juga menuntut menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara. 

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020. Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.

Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan meriang karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen oleh dokter pribadinya, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya, tetapi tidak melakukan tes covid-19, karena telah mendapatkan sampel dari dokter pribadi Rizieq.

Pada 26 November 2020, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya