Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saling Cela Antara Rizieq dan Jaksa Berlanjut

Rahmatul Fajri
17/6/2021 13:37
Saling Cela Antara Rizieq dan Jaksa Berlanjut
Muhammad Rizieq Shihab diborgol(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TERDAKWA kasus tes swab palsu RS UMMI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebut replik yang disampaikan jaksa penuntut umum penuh kebohongan. Rizieq juga menyebut jaksa tidak mampu menjawab pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

"Replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan," kata Rizieq saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Selain itu, Rizieq juga menyebut replik yang dibacakan jaksa juga berisi ungkapan kemarahan atas nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

Rizieq bahkan menyebut jaksa juga menyampaikan penghinaan terhadap dirinya dan aksi ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga, Rizieq menilai apa yang disampaikan jaksa tidak argumentatif dan ilmiah.

"Replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada saya maupun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.

Baca juga: Jaksa Sebut Imam Besar Hanya Isapan Jempol, Rizieq: Hinaan Terhadap Umat Islam

Dalam nota pembelaannya, Rizieq menyebut jaksa dengan kata-kata yang tidak patut disampaikan dalam persidangan, seperti otak penghasut, curang, licik, dan tak ada rasa malu. Bahkan, Jaksa mengatakan Rizieq menyebut pihaknya dijadikan alat oligarki.

"Lalu, sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.

Melihat hal tersebut, jaksa menyebut Rizieq sebagai tokoh masyarakat dan dinobatkan sebagai Imam Besar patut dipertanyakan.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.

Selain Rizieq, jaksa juga menuntut menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020. Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.

Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan meriang karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen oleh dokter pribadinya, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya, tetapi tidak melakukan tes covid-19, karena telah mendapatkan sampel dari dokter pribadi Rizieq.

Pada 26 November 2020, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya