Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya menyatakan Rizieq terbukti bersalah tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Selain itu, Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19.
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Baca juga: Siang ini, Ada 11 Orang lagi Diamankan Polisi di PN jakarta Timur
Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks pentolan Front Pembela Islam itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan hal yang meringankan yakni Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.
Atas putusan hakim itu, Rizieq akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu satu minggu ke depan kepada Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu. Acara itu mengundang kerumunan massa yang dihadiri ribuan orang.(OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Potensi peningkatan kasus Covid-19 dan pneumonia dapat meluas akibat lonjakan kerumunan dan mobilitas yang tinggi selama liburan.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengerahkan petugas di lapangan agar melakukan edukasi atau upaya persuasif sehingga ketertiban bisa dijaga secara gotong-royong.
Korban selamat dari Itaewon mengaku mengalami kendala saat pemulihan usai peristiwa yang mengakibatkan 159 orang tewas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut Jakarta pun siap menuju endemi.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengamanan serta pelayanan selama Ramadan 2023.
POLDA Metro Jaya siapkan telah memetakan titik-titik tempat yang akan diserbu masyarakat untuk berburu kebutuhan makanan selama bulan Ramadan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved