Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Divonis Bersalah, Rizieq Harus Bayar Denda Rp20 Juta

Rahmatul Fajri
27/5/2021 16:08
Divonis Bersalah, Rizieq Harus Bayar Denda Rp20 Juta
Muhammad Rizieq Shihab (diborgol)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya menyatakan Rizieq terbukti bersalah tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Selain itu, Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19.

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Baca juga: Siang ini, Ada 11 Orang lagi Diamankan Polisi di PN jakarta Timur

Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks pentolan Front Pembela Islam itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan hal yang meringankan yakni Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Atas putusan hakim itu, Rizieq akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu satu minggu ke depan kepada Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu. Acara itu mengundang kerumunan massa yang dihadiri ribuan orang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya