Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usai Divonis Hakim, Rizieq: Kita Tunggu Tujuh Hari Lagi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/5/2021 09:35

MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) kembali ke Bareskrim Polri usai dirinya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Adapun Rizieq dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp20 juta dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, eks frontman FPI itu dijatuhkan vonis delapan bulan penjara lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca juga: Divonis Bersalah, Rizieq Harus Bayar Denda Rp20 Juta

Menanggapi hal itu, Rizieq mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari memikirkan akan menerima atau menyatakan banding atas putusan sidang pembacaan putusan.

Hal itu diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

"Ya-kan kita masih mikir-mikir ya kan? waktu berapa hari? Tujuh hari. Kita tunggu tujuh hari lagi," papar Rizieq saat kembali ke Bareskrim Polri usai vonis, Kamis (27/5).

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan Kronologi Peroleh Hasil Positif Covid-19

Dalam kesempatan itu, Rizieq juga mengaku dirinya dalam keadaan baik-baik saja dan sehat usai vonis di PN Jaktim. "Baik (saya dalam keadaan baik)," tutur Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya