Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
2.450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembagan Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman paling banyak dua bulan sebenyak sembilan orang, dan paling sedikit 15 hari sebanyak 41 orang.
"Dari angka tersebut, belum ada yang bebas karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani."
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus (RK) atau potongan masa tahanan pada Lebaran 2022 kepada 5.535 warga binaan.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi, sembilan di antaranya mendapat remisi bebas. Umumnya, mereka pelaku kasus pencurian dan judi.
Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Jamaruli menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
Penerima remisi Lebaran terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni 16.265 orang. Lalu, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang dan Jawa Barat 14.109 orang.
Tidak ada terpidana tipikor yang kami masukkan. tapi, terpidana perdagangan manusia dan narkoba ada yang masuk dalam usulan,
SEBANYAK 16 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2022.
Remisi diterima 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan di tempatnya dari 132 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Anggaran makan yang bisa dipangkas dari pemberian remisi kategori itu sejumlah Rp6.563.190.000.
Remisi Khusus hari keagamaan yang diberikan kepada narapidana pemeluk Agama Katolik dan Protestan atau yang sering disebut remisi Khusus Natal
KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Diketahui dua warga binaan yang diusulkan berinisial E asal Jepara, Jawa Tengah, dan A warga binaan asal Bandung, Jawa Barat.
Remisi harus menjadi alat reward and punishment bagi warga binaan.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 menggunakan konsep secara keliru dan cenderung manipulatif.
Pengetatan remisi untuk koruptor dalam formula lain masih dimungkinkan dibuat dalam PP baru.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved