Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEBANYAK 784 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang warga binaan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan remisi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada momen tertentu. Satu diantaranya pada momen Hari Kemerdekaan RI.
"Pada Hari Kemerdekaan RI kali ini ada 784 warga binaan yang mendapat remisi. Dua orang langsung bebas," kata Heri kepada wartawan seusai upacara HUT ke-77 RI tingkat Kabupaten Cianjur di Lapang Prawatasari, Rabu (17/8).
Sedangkan warga binaan lainnya, terang Heri, mendapatkan pengurangan masa tahanan pidana. Pengurangan masa tahanannya bervariatif. "Pengurangannya ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan, ada juga yang 6 bulan," jelasnya.
Ada beberapa syarat warga binaan bisa mendapatkan remisi. Di antaranya perkara yang menjerat warga binaan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) serta berkelakuan baik. "Termasuk sudah menjalani 6 bulan masa pidana," ungkapnya. (OL-15)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved