Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Pemkot Bandung Dukung Inisiatif Warga Pugar Monumen TPU Cikadut

Naviandri
30/3/2026 09:48
Pemkot Bandung Dukung Inisiatif Warga Pugar Monumen TPU Cikadut
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meresmikan Monumen TPU Cikadut Kota Bandung.(MI/Dok Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat yang melakukan pemugaran Monumen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya pelestarian sejarah dan budaya di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian pemugaran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan swadaya masyarakat.

"Kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Farhan di Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3).

Status Cagar Budaya dan Legalitas

Farhan menjelaskan bahwa saat ini kawasan TPU Cikadut secara administratif masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski demikian, status ODCB tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.

Untuk meningkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya resmi, Pemkot Bandung akan memfasilitasi kajian ilmiah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Kajian ini mencakup pengumpulan dokumentasi, pengumpulan kesaksian, hingga penelusuran nilai historis.

“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” terangnya. 

Farhan menambahkan, “Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya.”

Terkait aspek legalitas bangunan, Farhan mengingatkan bahwa monumen yang dibangun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, mengingat nilai budayanya, pemerintah memberikan kelonggaran administratif. 

“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” imbuhnya.

Klasifikasi Lahan dan Perlindungan Kawasan

Mengingat luas TPU Cikadut yang mencapai 56 hektare, Farhan menekankan perlunya klasifikasi area mana saja yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. 

“Jadi harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu, itu semua bergantung pada kajian,” jelasnya.

Farhan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut agar tetap sesuai peruntukannya. Ia memastikan tidak akan ada pembangunan komersial di area TPU Cikadut. 

Selain itu, ia meluruskan isu terkait pemindahan makam dengan menegaskan bahwa relokasi hanya bisa dilakukan atas izin Wali Kota dan persetujuan ahli waris.

Merawat Peradaban

Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilannya menjelaskan bahwa TPU ini memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19. Pemugaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat makam sebagai bagian dari identitas kota.

“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur. Kami berharap kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan secara lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya