Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
TERPIDANA kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Pengurangan hukuman tersebut terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasus Mario Dandy menarik perhatian publik sejak awal. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban, Cristalino David Ozora.
Atas putusan itu, Mario sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya tersebut ditolak.
Ia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi yang diajukan. “Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024. (P-4)
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved