Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 244 warga binaan dari seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulteng untuk menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang berpotensi langsung bebas (RK II) tepat pada Hari Natal.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi Natal adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan. Kami memastikan prosesnya objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Remisi diberikan sesuai regulasi,” ujar Bagus, Jumat (12/12).
Dari total usulan, 243 warga binaan diusulkan menerima RK I berupa pengurangan masa pidana yang bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang diusulkan menerima RK II, yang berarti dapat langsung bebas pada Hari Natal.
Usulan remisi ini tersebar di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulteng. Jumlah usulan terbanyak berasal dari Rutan Poso dengan 53 orang. Kemudian diikuti oleh Lapas Palu (46 orang), Lapas Luwuk (36 orang), Lapas Kolonodale (29 orang), Rutan Donggala (20 orang), dan Lapas Perempuan Palu (16 orang).
Sementara Lapas Toli-Toli mengusulkan 12 orang, Lapas Parigi 11 orang, Lapas Ampana 10 orang, Rutan Palu 9 orang. Lapas Leok dan LPKA Palu masing-masing mengusulkan 1 orang warga binaan.
Bagus juga memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan sudah menyiapkan pengamanan maksimal menghadapi perayaan Natal, termasuk sterilisasi area, penggeledahan rutin, dan berkoordinasi dengan TNI–Polri untuk menjaga perayaan tetap aman dan tertib. (TB/P-5)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved