Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

5.535 Narapidana Di Sulsel Dapat Remisi Lebaran

Widhoroso
02/5/2022 21:08
5.535 Narapidana Di Sulsel Dapat Remisi Lebaran
Ilustrasi(DOK MI)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus (RK) atau potongan masa tahanan pada Lebaran 2022 kepada 5.535 warga binaan pemasyarakatan di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

"Untuk RK I, masa potongan 15 hari sebanyak 881 orang, 1 bulan 3.752 orang, 1 bulan 15 hari 680 orang, dan 2 bulan sebanyak 192 orang,"  kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto
di Makassar, Senin (2/5).

Selanjutnya, untuk RK II, narapidana yang mendapatkan potongan 15 hari sebanyak dua orang, 1 bulan 20 orang, dan 1 bulan 15 hari delapan orang. Ia menyebutkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan per 1 Mei 2022 tercatat 10.786 orang dengan perincian narapidana sebanyak 8.248 orang dan tahanan sebanyak 2.538 orang.

Pemberian remisi khusus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk persyaratan pemberian remisi bagi narapidana atau anak pidana apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Syarat berikutnya, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan baik.

Bagi narapidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.

Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar, setia pada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Dari jumlah narapidana yang diusulkan sebelumnya untuk RK Lebaran 2022 ke Kemenkumham sebanyak 5.581 orang. Adapun narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif yakni belum menjalani 6 bulan, sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas (CMB).

"Syarat administratif, termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan, BA 17, dan lain-lain," kata Suprapto. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya