Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Menteri Imipas: 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Devi Harahap
17/2/2026 10:10
Menteri Imipas: 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Warga binaan membawa tomat hasil panen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/12/2025)( ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu dalam momentum perayaan Imlek 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, dari total penerima tersebut, 43 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara satu orang lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).

Agus menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Menurutnya, hanya warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pengurangan hukuman.

“Remisi diberikan secara selektif dan objektif. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan,” katanya.

Selain berdimensi pembinaan, kebijakan tersebut juga berdampak pada pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Agus menyebut pemberian remisi menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan tingkat kelebihan penghuni di lapas dan rumah tahanan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overcrowding di lapas dan rutan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak dasar warga binaan sekaligus strategi pembinaan jangka panjang.

“Remisi dan PMP bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi instrumen pembinaan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Ia mencatat, pemberian Remisi Khusus dan PMP Imlek 2026 tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercatat menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan, Ditjen Pemasyarakatan berkomitmen menjalankan sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan seluruh hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik