Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

421 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi, Tak Ada Nama Setya Novanto

Roni Halim (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
17/8/2022 19:00
421 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi, Tak Ada Nama Setya Novanto
421 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi, Tak Ada Nama Setya Novanto(MGN/Roni Halim)

MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto tak mendapatkan remisi kemerdekaan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menjelaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan remisi karena belum adanya petunjuk pemberian pengurangan hukuman. 

"Ya karena dia belum ada petunjuk untuk diberikan remisi," ungkap Elly di LP Sukamiskin, Rabu (17/8/2022).

Eks ketua umum Golkar itu, lanjut Elly, juga belum membayar denda atau kerugian negara atas tindakannya, sebagai salah satu syarat napi tipikor mendapatkan remisi.

Ely menambahkan, tahun ini LP Sukamiskin memberikan remisi kemerdekaan kepada 124 orang narapidana. Dari jumlah itu, 50 orang di antaranya merupakan napi kasus tipikor.

Ia tak merinci nama-nama napi tipikor yang mendapatkan remisi 17 Agustus. Namun di antaranya terdapat nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama, Surya Darma Ali. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman selama 3 bulan.

"Khusus yang napi tipikor itu maksimal mendapatkan remisi tiga bulan, termasuk Patrialis dan Surya Darma Ali," jelasnya.

Berdasarkan data Ditjenpas Kemenkum dan HAM, secara keseluruhan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia ada 421 narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa hukuman penjara. Empat di antaranya langsung bebas. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik