Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Pengetatan remisi untuk koruptor dalam formula lain masih dimungkinkan dibuat dalam PP baru.
Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi didesak agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi.
SECARA normatif tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai ketika telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan adanya putusan MA tersebut, Suparji berpendapat bahwa majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana yang yang berat terhadap terdakwa kejahatan luar biasa.
Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai fungsi pemidanaan tidak lagi memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
OC Kaligis menilai ada kontradiksi pertentangan dan pembatasan hak pemberian remisi yang diatur dalam UU Permasyarakatan dengan PP 99/2012.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Ia mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini sebanyak 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6%).
Rudy Sianturi mengimbau sekaligus mengajak warga binaan pemasyarakatan untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman.
Remisi itu, ujarnya, diajukan untuk warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman sekurangnya 6 bulan,
Sebanyak 2.491 dari 134.430 narapidana menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8)
Sebanyak 8.629 napi di Sumatra Selatan mendapatkan remisi HUT RI ke 76. Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 189 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.
SEBANYAK 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi umum (pemotongan masa hukuman) dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 Tahun 2021.
Kanwil Kemenkumham NTT memberikan remisi khusus Waisak kepada dua narapidana. Keduanya sama-sama memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan.
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).
Pemberian RK Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000
Pemberian remisi berdasarkan pertimbangan perilaku narapidana selama menjadi warga binaan dan besarannya pun bervariasi
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved