Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 151 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun ini.
Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan di tempatnya dari 132 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal.
"Di Lapas ada 93 yang menerima remisi pada Natal tahun ini," kata Yosafat ketika dihubungi, Sabtu (25/12).
Yosafat mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada WBP di Lapas Salemba merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM.
"Pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas," paparnya.
Sementara itu, di Rumah Tahanan Kelas I Salemba terdapat 58 warga binaan yang menerima remisi pada Natal tahun ini.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Fonika Affandi mengatakan, para narapidana atau WBP tersebut menerima remisi karena telah memenuhi persyaratan usulan remisi dan dinyatakan telah berkelakuan baik selama menjalani proses masa tahanan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan Personil Amankan 1.670 Gereja di Jabodetabek saat Natal
"58 WBP tersebut kami berikan remisi atas dasar syarat usulan remisi berhasil dipenuhi. Selain itu, mereka juga telah dinyatakan berkelakuan baik dan berperan aktif dalam memajukan program pembinaan di Rutan Salemba ini," kata Fonika.
Fonika mengatakan, remisi yang diberikan kepada para warga binaan di Rutan Salemba yakni pemotongan masa tahanan antara 1 hingga 1 bulan 15 hari.
"Remisi yang mereka dapatkan itu variatif, ada yang dapat remisi 1 bulan, ada juga yang 1 bulan 15 hari," ujar dia
Lebih lanjut, jelas Fonika, penghuni Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Diketahui berjumlah sekitar 3.545 orang dengan perincian, 1.615 narapidana dan 1.930 tahanan.
Dari jumlah 3.545 orang tersebut diketahui bahwa WBP yang beragama Kristen sebanyak 379 orang, yang terdiri 155 orang narapidana dan 224 orang tahanan.
"Jumlah persentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 37% ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP lainnya agar berkelakuan baik," imbuhnya.(OL-7)
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) menggelar Perayaan Natal dan Kunci Taong 2026. Acara yang digelar di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta.
Perayaan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kawanua di perantauan untuk mempererat tali persaudaraan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan solidaritas dan empati kebangsaan bagi korban bencana
Menag menjelaskan bahwa hakikat Natal adalah memperingati kelahiran sosok teladan, yang harus diwujudkan dalam perilaku dan tindakan nyata.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
ASDP kembali mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perjalanan sejak jauh hari melalui pemanfaatan sistem tiket online Ferizy.
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved