Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sebanyak 12.641 Narapidana Terima Remisi Natal 2021

Dhika Kusuma Winata
25/12/2021 13:10
Sebanyak 12.641 Narapidana Terima Remisi Natal 2021
Dua orang warga binaan Lapas Klas 2A Kendari beragama Nasrani berjalan di depan gereja Lapas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/12)(Ant/Jojon)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Sabtu (25/12).

Rika menjelaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 19.609 orang.

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Rika.

Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi itu, Kemenkumham menghitung anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6,6 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Harap Pandemi Tak Kurangi Kegembiraan Natal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya