Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak kepada majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi. Selama ini, hakim hanya menjatuhkan vonis tambahan dengan pencabutan hak politik.
Hal itu disampaikan Boyamin menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat.
Dorongan itu juga perlu dukungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Proses ini juga yang kita tunggu untuk hakim bisa mencabut hak remisi terdakwa korupsi pada saat memutuskan hukuman penjara. Selain dicabut hak politik," kata Boyamin Boyamin saat dihubungi Media Indonesia, Senin (1/11).
Selain itu, majelis hakim juga diharapkan untuk memberikan putusan hukuman tinggi. Jika pun nantinya ada remisi, terdakwa kasus korupsi tetap menjalani hukuman berat agar menimbulkan efek jera.
"Sekarang ini juga sudah lebih baik pada posisi sekarang Jaksa Agung telah memberikan tuntutan korupsi itu di atas level 15 tahun, maka KPK juga harus menuntut di atas 15 tahun. Misalnya nanti ada remisi tetap pada posisi dapat hukuman yang panjang kalau memang orangnya dianggap nakal dan perlu ada pemberatan-pemberatan," kata Boyamin.
MAKI mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang (UU) yang mengatur pengetatan remisi pada narapidana korupsi agar ada efek jera.
Boyamin mengatakan remisi terhadap napi korupsi ini memang menjadi dilema sejak lama. Sebab, undang-undang menyebutkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Jadi harus diputuskan oleh pemerintah dan DPR sebagai produk sebuah undang-undang, bukan di peraturan pemerintah. Karena UU mengatakan itu hak semua napi, tapi peraturan pemerintah kemudian membatasi. Memang menjadi seperti mengurangi haknya yang diatur undang-undang," ujar Boyamin.
Pada 28 Oktober 2021, MA mengabulkan gugatan uji materiil terhadap PP No.99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Uji materiil yang dikabulkan adalah terhadap pasal 34A serta pasal 43 A yang mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba. (OL-15)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved