Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Majelis Hakim Didorong Cabut Hak Remisi Terpidana Kasus Korupsi

Akmal Fauzi
02/11/2021 00:27
Majelis Hakim Didorong Cabut Hak Remisi Terpidana Kasus Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman(DOK MI)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak kepada majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi. Selama ini, hakim hanya menjatuhkan vonis tambahan dengan pencabutan hak politik.

Hal itu disampaikan Boyamin menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat.

Dorongan itu juga perlu dukungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Proses ini juga yang kita tunggu untuk hakim bisa mencabut hak remisi terdakwa korupsi pada saat memutuskan hukuman penjara. Selain dicabut hak politik," kata Boyamin Boyamin saat dihubungi Media Indonesia, Senin (1/11).

Selain itu, majelis hakim juga diharapkan untuk memberikan putusan hukuman tinggi. Jika pun nantinya ada remisi, terdakwa kasus korupsi tetap menjalani hukuman berat agar menimbulkan efek jera.

"Sekarang ini juga sudah lebih baik pada posisi sekarang Jaksa Agung telah memberikan tuntutan korupsi itu di atas level 15 tahun, maka KPK juga harus menuntut di atas 15 tahun. Misalnya nanti ada remisi tetap pada posisi dapat hukuman yang panjang kalau memang orangnya dianggap nakal dan perlu ada pemberatan-pemberatan," kata Boyamin.

MAKI mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang (UU) yang mengatur pengetatan remisi pada narapidana korupsi agar ada efek jera.

Boyamin mengatakan remisi terhadap napi korupsi ini memang menjadi dilema sejak lama. Sebab, undang-undang menyebutkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Jadi harus diputuskan oleh pemerintah dan DPR sebagai produk sebuah undang-undang, bukan di peraturan pemerintah. Karena UU mengatakan itu hak semua napi, tapi peraturan pemerintah kemudian membatasi. Memang menjadi seperti mengurangi haknya yang diatur undang-undang," ujar Boyamin.

Pada 28 Oktober 2021, MA mengabulkan gugatan uji materiil terhadap PP No.99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Uji materiil yang dikabulkan adalah terhadap pasal 34A serta pasal 43 A yang mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya