Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waisak, 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus

Heri Susetyo
13/5/2025 06:48
Waisak, 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan tahanan.(MI/Heri Susetyo)

MEMPERINGATI Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha yang tersebar di berbagai lapas dan rutan se-Jawa Timur.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.

Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Yaitu Lapas Kelas I Surabaya lima orang, Lapas Kelas I Malang empat orang, Rutan Kelas I Surabaya tiga orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang tiga orang, Lapas Banyuwangi tiga orang, Lapas Pemuda Madiun dua orang dan beberapa UPT lainnya masing-masing satu orang

RK diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” kata Kadiyono.

Pemberian RK Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya