Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

51 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Natal

Dwi Apriani
25/12/2021 15:05
51 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Natal
Ilustrasi(Antara)

REMISI menjadi hadiah bagi warga binaan atau narapidana di momen Natal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel memberikan remisi khusus perayaan Natal 2021 kepada sebanyak 51 yang narapidana berasal dari 15 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rutan di jajaran Kanwil.

Remisi Khusus hari keagamaan yang diberikan kepada narapidana pemeluk Agama Katolik dan Protestan atau yang sering disebut remisi Khusus Natal. Remisi tersebut diberikan untuk 50 orang mendapatkan Remisi Khusus I  dan satu orang mendapat remisi langsung bebas.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, remisi Natal hanya diberikan terhadap narapidana dari kalangan Nasrani yang telah memenuhi persyaratan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

''Pemberian pengurangan masa pidana/remisi merupakan salah satu hak dari warga binaan pemasyarakatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang mana mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif salah satunya ialah menunjukkan perilaku yang baik selama mereka menjalani pidana di Lapas/Rutan,'' kata Dedi Mulyadi, Sabtu (25/12).

Ia menjelaskan, besaran remisinya tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya