Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 menggunakan konsep secara keliru dan cenderung manipulatif. Dalam putusannya MA menyebut pertimbangan restorative justice, kelebihan kapasitas lapas, hingga hak asasi manusia (HAM).
"Mengatakan ini (syarat ketat remisi) melanggar hak asasi manusia adalah sama dengan mengatakan keadilan restorative justice. Ini manipulatif, konsep yang keliru," kata Denny dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Ia mempersoalkan hak remisi narapidana yang seolah-olah disamakan dengan HAM. Menurutnya, konsep HAM diterapkan secara keliru dalam putusan MA. UU Pemasyarakatan yang mengatur soal remisi dalam Pasal 14 (1), imbuhnya, jelas menyebutnya sebagai hak narapidana bukan hak universal setiap orang.
"Hak napi kok disebut hak asasi manusia. Pasal 14 itu bicara napi berhak bukan bicara setiap orang berhak, bukan setiap manusia berhak. Itu hak narapidana, bukan hak asasi manusia. Kan tidak semua manusia, maaf, narapidana," ujarnya.
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Tak Boleh Persulit Perizinan
Ia mengungkit sejak 2013 pengujian terhadap PP 99/2012 sudah pernah terjadi dan semuanya ditolak. Baru kali ini pengujian PP tersebut dikabulkan. Menurutnya, pembatalan PP remisi itu tak terlepas dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan yang diajukan OC Kaligis belum lama ini.
Meski MK menolak permohonan tersebut, ujar Denny, ada sejumlah pertimbangan yang seolah-olah membukakan jalan bagi lahirnya putusan MA.
Pasalnya, pertimbangan MA dalam pembatalan PP itu sejalan dengan pertimbangan MK. Pertimbangan itu terkait alasan restorative justice, kelebihan beban kapasitas lapas, diskriminasi.
"Jadi MK membukakan pintu, memberikan pertimbangan. MA mengeksekusinya dengan membatalkannya," ungkapnya.
Alasan terkait kelebihan penghuni lapas juga dinilainya tak rasional. Pasalnya jumlah koruptor jauh lebih kecil. Mengutip data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Denny menyampaikan saat ini total narapidana sekitar 270 ribu orang dan dari jumlah itu narapidana koruptor 4.431 orang.
"Ini hanya 0,0164% (koruptor). Yang banyak itu karena narkotika 138 ribu orang. Ini bukan karena PP 99/2012, ini karena pemakai yang seharusnya tidak dimasukkan ke penjara. Yang seharusnya dimasukkan penjara itu bandar, yang diperketat syarat remisinya bandar," ujarnya.(OL-4)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved