Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 menggunakan konsep secara keliru dan cenderung manipulatif. Dalam putusannya MA menyebut pertimbangan restorative justice, kelebihan kapasitas lapas, hingga hak asasi manusia (HAM).
"Mengatakan ini (syarat ketat remisi) melanggar hak asasi manusia adalah sama dengan mengatakan keadilan restorative justice. Ini manipulatif, konsep yang keliru," kata Denny dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Ia mempersoalkan hak remisi narapidana yang seolah-olah disamakan dengan HAM. Menurutnya, konsep HAM diterapkan secara keliru dalam putusan MA. UU Pemasyarakatan yang mengatur soal remisi dalam Pasal 14 (1), imbuhnya, jelas menyebutnya sebagai hak narapidana bukan hak universal setiap orang.
"Hak napi kok disebut hak asasi manusia. Pasal 14 itu bicara napi berhak bukan bicara setiap orang berhak, bukan setiap manusia berhak. Itu hak narapidana, bukan hak asasi manusia. Kan tidak semua manusia, maaf, narapidana," ujarnya.
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Tak Boleh Persulit Perizinan
Ia mengungkit sejak 2013 pengujian terhadap PP 99/2012 sudah pernah terjadi dan semuanya ditolak. Baru kali ini pengujian PP tersebut dikabulkan. Menurutnya, pembatalan PP remisi itu tak terlepas dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan yang diajukan OC Kaligis belum lama ini.
Meski MK menolak permohonan tersebut, ujar Denny, ada sejumlah pertimbangan yang seolah-olah membukakan jalan bagi lahirnya putusan MA.
Pasalnya, pertimbangan MA dalam pembatalan PP itu sejalan dengan pertimbangan MK. Pertimbangan itu terkait alasan restorative justice, kelebihan beban kapasitas lapas, diskriminasi.
"Jadi MK membukakan pintu, memberikan pertimbangan. MA mengeksekusinya dengan membatalkannya," ungkapnya.
Alasan terkait kelebihan penghuni lapas juga dinilainya tak rasional. Pasalnya jumlah koruptor jauh lebih kecil. Mengutip data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Denny menyampaikan saat ini total narapidana sekitar 270 ribu orang dan dari jumlah itu narapidana koruptor 4.431 orang.
"Ini hanya 0,0164% (koruptor). Yang banyak itu karena narkotika 138 ribu orang. Ini bukan karena PP 99/2012, ini karena pemakai yang seharusnya tidak dimasukkan ke penjara. Yang seharusnya dimasukkan penjara itu bandar, yang diperketat syarat remisinya bandar," ujarnya.(OL-4)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved