Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Kepala Daerah Tak Boleh Persulit Perizinan

Cahya Mulyana
02/11/2021 17:06
KPK: Kepala Daerah Tak Boleh Persulit Perizinan
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

RODA perekonomian membutuhkan peran besar pelaku usaha dan investor. Aliran modal sulit masuk karena terhambat perizinan yang berliku.

"Kami juga berharap kepada para pemangku kepentingan kepala daerah untuk tidak mempersulit izin usaha, bikin dan buat kemudahan usaha, buka investor seluas-luasnya," tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam webinar bertajuk Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan, Selasa (2/11).

Pada kesempatan itu hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan lainnya.

Menurut Firli kepala daerah mesti menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi. Perizinan tidak boleh dipersulit atau diterabas demi mendapatkan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Tentu kita ingin mengajak setiap anak bangsa setiap pihak yang bergerak di bidang infrastruktur dan perumahan tidak ada yang terlibat kasus kasus korupsi," ujar Firli.

Baca juga: MA Longgarkan Remisi Koruptor, Jokowi Didesak Terbitkan PP Baru

Firli menegaskan tindakan korupsi di bidang investasi bakal ditindak oleh pihaknya. KPK tidak akan pandang bulu bagi pejabat yang berani menghambat investasi di Indonesia dengan tindakan korupsi.

"Investasi menjadi kata kunci penting karena dengan investasi yang mudah maka akan menemukan lapangan pekerjaan," ujar Firli.

Lapangan pekerjaan dari investasi yang ditanamkan investor juga bisa hilang. Pendapatan daerah bisa benar-benar tergerus jika pejabat berani mengkorupsi investasi daerah.

"Karena lapangan pekerjaan yang terbuka maka tentulah akan berpengaruh terhadap pendapatan, pendapatan besar meningkat tentunya juga akan meningkatkan dan konsumsi masyarakat," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya