Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR: PP 28/2025 sudah Jawab Permasalahan Investasi, Tinggal Penerapannya

Naufal Zuhdi
15/11/2025 04:11
DPR: PP 28/2025 sudah Jawab Permasalahan Investasi, Tinggal Penerapannya
Ilustrasi: Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani warga yang akan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) saat pelayanan jemput bola di Jalan Nilem, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

ANGGOTA Komisi XII DPR Eddy Soeparno menyatakan, PP No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP No 5/2021 telah menjawab sejumlah permasalahan yang selama ini  menjadi hambatan di sektor investasi, khususnya aspek perizinan dan koordinasi perizinan yang memakan waktu terlalu panjang dan prosesnya lintas kementerian dan instansi.

"Sekarang dengan terkonsolidasinya seluruh proses tersebut di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diharapkan akan terjadi banyak kemudahan-kemudahan dan percepatan waktu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11).

Ia menegaskan, DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.

"Yang perlu dilakukan adalah jangan sampai nanti peraturan yang sesungguhnya bermaksud mengurai berbagai hambatan yang ada, justru tidak efektif. Karena penanganan dari berbagai permasalahan itu masih tetap terjadi di berbagai kementerian dan lembaga yang lain. Jadi memang diperlukan kerja sama yang baik di antara kementerian dan lembaga yang dikoordinasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam rangka untuk percepatan perizinan tersebut," tandasnya. (Fal/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik