Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 terus menuai sorotan. Aturan ketat pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dipandang relevan dan tetap dibutuhkan. Di tambah lagi, penegakan hukum belum berjalan ideal membuat koruptor kerap mendapat hukuman yang jauh dari maksimal.
"Kita masih punya masalah dalam penegakan hukum. Kemudian ada gap luar biasa antara satu sanksi pidana yang satu dengan yang lainnya. Ada banyak sekali tentang sentencing guidelines untuk pidana korupsi tapi belum sepenuhnya dijalankan. Jadi begitu banyak sekali kerusakan harus kita akui," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Menurut Bivitri, pengetatan pemberian pengurangan hukuman pada PP 19/2012 lazim sebagai suatu kebijakan hukum suatu negara. Dia mengatakan tidak ada rumus yang bisa berlaku untuk semua dan negara-negara lain pun memiliki kebijakan masing-masing. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi menjadi persoalan ketika tidak ada lagi syarat ketat remisi koruptor.
Baca juga: Kejagung Lelang Aset Eddy Tansil Seharga Rp4,318 Miliar
"Sebagai kebijakan hukum sebuah negara maka ada kelaziman yaitu penerapannya akan sangat terkait dengan sistem hukum yang berjalan di negara itu. Artinya harus dilihat apakah suatu negara itu hukum acara sudah diterpakan konsisten atau tidak. Di Amerika era Donald Trump juga ada gelombang pengurangan hukuman yang luar biasa karena presidennya ingin politik hukumnya begitu," kata dia.
Meski PP tersebut dibatalkan MA, Bivitri berpendapat hal itu sejatinya tidak berpengaruh kepada UU Pemasyarakatan. Menurutnya, pengetatan remisi dalam formula lain masih dimungkinkan dibuat dalam PP baru. Dia mengingatkan MA dalam perkara itu hanya memutus terkait PP dan bukan UU. Adapun pengujian UU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"UU Pemasyarakatan tidak terikat oleh putusan ini. Ingat ini putusan terhadap peraturan pemerintah, ini bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga masih bisa ada yang dilakukan. Kita bisa buat PP lagi walaupun saya terus terang saja pesimistis dengan pemerintahan yang sekarang," kata Bivitri.(OL-4)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved