Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 terus menuai sorotan. Aturan ketat pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dipandang relevan dan tetap dibutuhkan. Di tambah lagi, penegakan hukum belum berjalan ideal membuat koruptor kerap mendapat hukuman yang jauh dari maksimal.
"Kita masih punya masalah dalam penegakan hukum. Kemudian ada gap luar biasa antara satu sanksi pidana yang satu dengan yang lainnya. Ada banyak sekali tentang sentencing guidelines untuk pidana korupsi tapi belum sepenuhnya dijalankan. Jadi begitu banyak sekali kerusakan harus kita akui," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Menurut Bivitri, pengetatan pemberian pengurangan hukuman pada PP 19/2012 lazim sebagai suatu kebijakan hukum suatu negara. Dia mengatakan tidak ada rumus yang bisa berlaku untuk semua dan negara-negara lain pun memiliki kebijakan masing-masing. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi menjadi persoalan ketika tidak ada lagi syarat ketat remisi koruptor.
Baca juga: Kejagung Lelang Aset Eddy Tansil Seharga Rp4,318 Miliar
"Sebagai kebijakan hukum sebuah negara maka ada kelaziman yaitu penerapannya akan sangat terkait dengan sistem hukum yang berjalan di negara itu. Artinya harus dilihat apakah suatu negara itu hukum acara sudah diterpakan konsisten atau tidak. Di Amerika era Donald Trump juga ada gelombang pengurangan hukuman yang luar biasa karena presidennya ingin politik hukumnya begitu," kata dia.
Meski PP tersebut dibatalkan MA, Bivitri berpendapat hal itu sejatinya tidak berpengaruh kepada UU Pemasyarakatan. Menurutnya, pengetatan remisi dalam formula lain masih dimungkinkan dibuat dalam PP baru. Dia mengingatkan MA dalam perkara itu hanya memutus terkait PP dan bukan UU. Adapun pengujian UU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"UU Pemasyarakatan tidak terikat oleh putusan ini. Ingat ini putusan terhadap peraturan pemerintah, ini bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga masih bisa ada yang dilakukan. Kita bisa buat PP lagi walaupun saya terus terang saja pesimistis dengan pemerintahan yang sekarang," kata Bivitri.(OL-4)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved