Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku. Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani, hari ini.
Baca juga: Kejagung Sita Satu Mobil Lagi terkait Korupsi Gas Bumi Sumsel
Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," ujar Rika.
Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. (Medcom.id/OL-4)
Ada sekitar 10 Partai Politik (Parpol) yang berpeluang untuk masuk ke DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi
KPK berharap hukuman terhadap Anas Urbaningrum memberikan efek jera ke masyarakt untuk melakukan tindakan koruptif.
Anas dan rombongan berziarah ke makam BJ Habibie, Nurcholish Madjid, dan Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PKN jelaskan bentuk dukungan yang diberikan partainya untuk Anas Urbaningrum
Pimnas PPI memandang selalu akan ada tempat bagi Anas untuk meneruskan kiprah perjuangannya bagi negeri yang dicintainya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved