Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku. Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani, hari ini.
Baca juga: Kejagung Sita Satu Mobil Lagi terkait Korupsi Gas Bumi Sumsel
Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," ujar Rika.
Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. (Medcom.id/OL-4)
Haris menilai kasus yang menimpa mantan anggota DPR RI itu, sejak awal telah terlihat aneh. Dia melihat ada proses hukum dan kriminalisasi.
Berkah Ramadan, kader HMI dari berbagai wilayah akan datang ke Bandung, menjemput Anas Urbaningrum yang sudah menuntaskan uzlah politiknya
Kebebasan Anas Urbaningrum disambut hangat berbagai kalangan. Mulai dari aktivis, kader HMI, hingga tokoh-tokoh bangsa.
Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Buddhis (Hikmahbudhi) Indonesia, Ravindra, memastikan, sejumlah pengurus dan kader organisasinya juga akan menyambut kebebasan Anas.
Sejumlah tokoh menyambut Anas, di antaranya Ketua NasDem Jawa Barat Saan Mustopa, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suadika dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved