Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Partai Demokrat tidak lagi mau tahu soal mantan bendahara partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang baru saja dibebaskan pada Selasa, (11/4). Urusan Anas Urbaningrum disebut bukan dengan Demokrat, melainkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak tepat itu (dikaitkan Demokrat). Karena yang menghukum beliau itu KPK," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4).
Anas ditangkap era Ketua KPK Abraham Samad. Demokrat meyakini Anas sejatinya punya permasalahan dengan KPK yang telah menjebloskannya ke penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Sebut Permusuhan Tak Ada dalam Kamus Hidupnya
"Karena yang kami tahu yang ada permasalahan itu dengan KPK. Kami jelas dengan kasus yang terjadi dulu itu sangat dirugikan. Jadi tidak mungkin kami menjadi otak dari yang begitu," ucap Herzaky.
Ia juga meminta sejumlah pihak tak membenturkan Anas dengan pucuk pimpinan Demokrat. Mulai Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Anas Minta Maaf Jika Ada yang Anggap Dirinya 'Selesai' di Sukamiskin
"Intinya kalau bicara mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY dengan SBY dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujar Herzaky.
Anas bebas dari penjara Selasa, 11 April 2023. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun
.
(MGN/Z-9)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved