Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai Demokrat tidak lagi mau tahu soal mantan bendahara partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang baru saja dibebaskan pada Selasa, (11/4). Urusan Anas Urbaningrum disebut bukan dengan Demokrat, melainkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak tepat itu (dikaitkan Demokrat). Karena yang menghukum beliau itu KPK," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4).
Anas ditangkap era Ketua KPK Abraham Samad. Demokrat meyakini Anas sejatinya punya permasalahan dengan KPK yang telah menjebloskannya ke penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Sebut Permusuhan Tak Ada dalam Kamus Hidupnya
"Karena yang kami tahu yang ada permasalahan itu dengan KPK. Kami jelas dengan kasus yang terjadi dulu itu sangat dirugikan. Jadi tidak mungkin kami menjadi otak dari yang begitu," ucap Herzaky.
Ia juga meminta sejumlah pihak tak membenturkan Anas dengan pucuk pimpinan Demokrat. Mulai Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Anas Minta Maaf Jika Ada yang Anggap Dirinya 'Selesai' di Sukamiskin
"Intinya kalau bicara mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY dengan SBY dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujar Herzaky.
Anas bebas dari penjara Selasa, 11 April 2023. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun
.
(MGN/Z-9)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved