Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya.
Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.
"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4).
Baca juga: Anas Urbaningrum Ingatkan Skenario Manusia tidak Bisa Mengalahkan Skenario Alloh
Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.
"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Partai Demokrat yang Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni. Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta.
Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas Urbaningrum, sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat. (Z-10)
Presiden (Joko Widodo) telah memberi arahan boleh digunakan, saya sudah koordinasi dengan Menteri PUPR.
Para atlet tersebut kemudian akan dilatih selama tiga tahun dalam pembinaan yunior (usia SMA) di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Cibubur.
Pos pengamanan terpadu didirikan di simpang Belanova. Tujuannya nanti, pos tersebut menjadi pos pengamanan gabungan.
Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana tindak pidana korupsi yang telah buron hampir dua tahun.
Putusan PK mengharuskan Anas membayar denda Rp300 juta dan Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070 sebagai pidana uang penggati.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Indonesia sedang mengalami krisis legitimasi karena lembaga-lembaga demokrasi dikendalikan oleh kepentingan dinasti
Idealnya kampus memang harus hadir menyikapi gejolak politik menjelang Pemilu 2024
Dinamika politik yang begitu cepat dan kompleks, perlu dihadapi realitas bahwa identitas politik Generasi Z tidaklah homogen.
Ayep Zaki ingin membawa tanah kelahirannya, Sukabumi, Jawa Barat, bangkit menjadi daerah nomor satu di Indonesia.
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved