Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung besok, Selasa (11/4).
Anas akhirnya akan menghirup udara segar kembali setelah berada di balik jeruji selama kurang lebih 8 tahun. Anas didakwa atas kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Kabarnya, Anas nantinya akan disambut ribuan orang yang berasal dari tokoh pemuda, aktivis organisasi, kader partai, bahkan anggota legislatif. Popularitas Anas memang sangat tinggi, bahkan pernah digadang-gadang menjadi Calon Presiden pada saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Berikut adalah profil singkat dari Anas Urbaningrum.
Baca juga: Bebas Besok, Ini Agenda Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur. Menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.
Setelah lulus dari SMA 1 Blitar, Anas memasuki perguruan tinggi di Universitas Airlangga, Surabaya dengan mengampu Jurusan Politik, pada 1987 hingga lulus pada 1992. Pada tahun 2000, Anas melanjutkan Program Pascasarjana di Universitas Indonesia dengan meraih gelar master bidang ilmu politik.
Baca juga: Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Tidak Turut Jemput Anas Urbaningrum
Anas memulai karir politiknya sejak masih menjadi mahasiswa. Ia bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres di Yogyakarta 1997.
Setahun setelah itu, Anas ditunjuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik sebagai landasan pemilu demokratis pertama pada era reformasi, di dalam sebuah kumpulan yang dinamakan Tim Tujuh. Tim yang dipimpin oleh Ryaas Rasyid ini, beranggotakan Afan Gaffar, Andi Mallarangeng, Djohermansyah Djohan, Luthfi Mutty, Ramlan Surbakti, dan Anas Urbaningrum.
Setelah berhasil mengikutsertakan 48 partai pada pemilu 1999, Anas akhirnya dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2000-2007. Pada saat itu Presiden Abdurrahman Wahid secara langsung melantik Anas dan anggota KPU lainnya.
Namun, Anas akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota KPU pada 8 Juni 2005.
Setelah keluar dari KPU, Anas menjadi kader Partai Demokrat, hingga pada 2009, Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009. Pada saat itu Anas berhasil meraih 178.381 suara yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Tak lama berselang, dalam kongres ke-2 Partai Demokrat yang diadakan pada 20-23 Mei 2010 di Bandung, Anas mendeklarasikan diri menjadi Ketua Umum Partai. Pemilihan tersebut, diikuti oleh tiga kandidat kuat pada saat itu, yaitu: Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.
Dalam pemungutan suara, Anas unggul dengan 236 suara, diikuti oleh Marzuki Alie dengan 209 suara, dan Andi Mallarangeng dengan 82 suara. Menyusul putaran kedua, Anas kembali unggul dengan 280 suara dan Marzuki Alie dengan 248 suara.
Kemenangan ini, membuat Anas mundur dari kursi DPR pada 23 Juli 2010. Namun, Anas tak bertahan lama pada posisi kekuasaannya.
KPK yang pada saat itu menyelidiki kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, menyatakan bahwa Anas menjadi salah satu orang yang punya andil dalam skandal tersebut.
Keterlibatan anggota dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu dalam kasus korupsi Hambalang membuat elektabilitas Partai Demokrat anjlok hingga 50%. Hal ini yang membuat banyak petinggi dari Partai Demokrat yang meminta kepada SBY yang menjabat sebagai presiden pada saat itu, untuk memerintahkan Anas Urbaningrum mundur dari kursi Ketua Umum.
Atas dakwaan itu, pada 2013, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus menandai keluarnya ia dari Partai Demokrat. Anas divonis 7 tahun penjara. Pada kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp 57 miliar. Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Anas diringankan menjadi 8 tahun. (Z-10)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Willy menjelaskan bahwa Surya Paloh akan hadir pada acara peringatan HUT ke-75 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025 besok.
Prabowo memberikan gambaran tentang situasi dunia, khususnya tantangan geopolitik, geoekonomi, dan semua dampak terhadap Indonesia.
Pos pengamanan terpadu didirikan di simpang Belanova. Tujuannya nanti, pos tersebut menjadi pos pengamanan gabungan.
Perumahan prajurit dan aparatur sipil Kopassus direncanakan dibangun di atas lahan seluas 120 hektar di Jalan Babakan Sirkuit, Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) dikabarkan berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kawasan Hambalang, Jawa Barat, Minggu sore, 17 September 2023.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan akan memenuhi undangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Hambalang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved