Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya tidak bisa merobohkan Wisma Atlet Hambalang. Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK merobohkan bangunan itu demi mencegah polemik ke depannya.
"Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/4).
Ali mengatakan KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terkait barang yang berkaitan dengan perkara korupsi. KPK cuma bisa melakukan tindakan terhadap barang bukti dalam sebuah perkara.
"Enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali.
Baca juga: MAKI Desak Bangunan Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan
Sebelumnya, MAKI mendesak Wisma Atlet Hambalang dirobohkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak.
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (11/4).
Boyamin yakin bangunan itu bakal menimbulkan masalah baru jika tidak diratakan. Apalagi, pemerintah juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena adanya permasalahan hukum.
"Nyatanya Pemerintahan Jokowi gagal untuk meneruskan pembangunan Hambalang karena terbentur putusan pengadilan ini," tutur Boyamin.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved