Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya tidak bisa merobohkan Wisma Atlet Hambalang. Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK merobohkan bangunan itu demi mencegah polemik ke depannya.
"Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/4).
Ali mengatakan KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terkait barang yang berkaitan dengan perkara korupsi. KPK cuma bisa melakukan tindakan terhadap barang bukti dalam sebuah perkara.
"Enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali.
Baca juga: MAKI Desak Bangunan Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan
Sebelumnya, MAKI mendesak Wisma Atlet Hambalang dirobohkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak.
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (11/4).
Boyamin yakin bangunan itu bakal menimbulkan masalah baru jika tidak diratakan. Apalagi, pemerintah juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena adanya permasalahan hukum.
"Nyatanya Pemerintahan Jokowi gagal untuk meneruskan pembangunan Hambalang karena terbentur putusan pengadilan ini," tutur Boyamin.(OL-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved