Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANAS Urbaningrum pada Selasa (11/4) resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Anas keluar dari Lapas sekitar pukul 13.30 WIB. Dirinya langsung menghampiri para simpatisannya yang sudah menunggu.
"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, Pak Kalapas, Pak Kunrat Kasmiri, Pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Jadikan Momentum Perjuangan Meraih Keadilan
Anas kemudian mengatakan bahwa masa penahanannya mencapai 9 tahun dan 3 bulan dan menurutnya itu waktu yang cukup lama. "Hampir 2 periode Pak Saan (Mustopa) di DPR," kata Anas yang disambut tawa Saan yang ikut datang ke Lapas.
Anas lalu meminta maaf juga kepada siapa pun yang berpikir bahwa dengan waktu 9 tahun dan 3 bulan itu bisa memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabatnya seperjuangannya.
Baca juga: Demokrat Tak Masalah Anas Berorasi Usai Bebas
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai. Karena ikatan batin dan ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit semangat, ikatan komitmen dan ikatan keberanian untuk melangkah maju membuat yang berpikir seperti itu, seperti tidur di siang bolong," tutur Anas.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar dengan saya dimasukan lama di tempat ini, menganggap bahwa Anas sudah selesai," kata Anas. (Z-6)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Pemerintahan Trump membuka kemungkinan mencabut kewarganegaran calon Wali Kota New York Zohran Mamdani, karena mendukuk Palestina.
Zohran Mamdani resmi menjadi kandidat Wali Kota New York dari Partai Demokrat, setelah unggul dari Andrew Cuomo.
Zohran Mamdani, politisi progresif asal Queens, resmi menjadi kandidat Partai Demokrat untuk Wali Kota New York. Kenali sosok kandidat muslim pertama.
Lewat aksi jalan kaki melintasi Manhattan dan kampanye penuh ketulusan, ia menjadi simbol perubahan arah politik Partai Demokrat.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved