Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAS Urbaningrum pada Selasa (11/4) resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Anas keluar dari Lapas sekitar pukul 13.30 WIB. Dirinya langsung menghampiri para simpatisannya yang sudah menunggu.
"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, Pak Kalapas, Pak Kunrat Kasmiri, Pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Jadikan Momentum Perjuangan Meraih Keadilan
Anas kemudian mengatakan bahwa masa penahanannya mencapai 9 tahun dan 3 bulan dan menurutnya itu waktu yang cukup lama. "Hampir 2 periode Pak Saan (Mustopa) di DPR," kata Anas yang disambut tawa Saan yang ikut datang ke Lapas.
Anas lalu meminta maaf juga kepada siapa pun yang berpikir bahwa dengan waktu 9 tahun dan 3 bulan itu bisa memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabatnya seperjuangannya.
Baca juga: Demokrat Tak Masalah Anas Berorasi Usai Bebas
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai. Karena ikatan batin dan ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit semangat, ikatan komitmen dan ikatan keberanian untuk melangkah maju membuat yang berpikir seperti itu, seperti tidur di siang bolong," tutur Anas.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar dengan saya dimasukan lama di tempat ini, menganggap bahwa Anas sudah selesai," kata Anas. (Z-6)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Langkah Partai Demokrat yang memberikan sinyal dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kini disoroti.
SIKAP Partai Demokrat yang menyatakan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal pilkada lewat DPRD menuai sorotan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
PARTAI Demokrat memberikan sinyal kuat untuk mendukung perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved