Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Umum Partai Demokras Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (11/4) pukul 13.28 WIB. Dia telah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Sejak pagi, massa simpatisan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu sudah datang di depan LP Sukamiskin. Sebagian besar mengenakan busana putih.
Mereka juga membawa spanduk dukungan untuk Anas. Di antaranya bertuliskan : Selamat Datang Anas Urbaningrum.
Sampai tiga bulan ke depan, tokoh pergerakan mahasiswa itu masih harus mendatangi LP Sukamiskin. Dia masih harus menjalani wajib lapor.
Sejumlah tokoh menyambut Anas di halaman LP Sukamiskin. Di antara mereka terdapat Ketua NasDem Jawa Barat Saan Mustopa, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suadika dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
"Alhamdulillah. Dengan diantar Kepala Sekolah LP Sukamiskin dan Kepala Divisi Lapas, saya akan menjalani cuti menjelas bebas untuk tiga bulan ke depan," ujar Anas, sesaat setelah keluar dari pintu gerbang LP.
"Terima kasih kepada Kepala Divisi Lapas dan Kepala LP yang telah membina saya dan rekan-rekan," sambungnya.
Anas menyebutkan nama Saan Mustofa, Rifki Satkayuda dan I Gede Pasek Suadika sebagai rekan seperjuangan. "Kita bukan individu yang berjalan sendiri. Kita mempunya solidaritas perjuangan."
Anas juga menyampaikan ucarapan terima kasih dan permohonan maaf kepada banyak pihak. Namun, kepada lawan politiknya, ia juga berseloroh bahwa di LP Sukamiskin dirinya tidak membusuk dan tidak jadi bangkai sosial.
"Itu semua terjadi berkat dukungan keluarga, teman dan sahabat. Saya terus bisa hidup, tegak berdiri dengan sehat dan waras," tandasnya.
Dia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah membuat skenario agar Anas selesai. "Skenario boleh hebat, tapi skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Allah SWT," tegasnya.
Permintaan maaf juga ia lontarkan, jika setelah keluar dari LP Sukamiskin akan menimbulkan pertentangan dan permusuhan. "Saya katakan tidak. Yang ada dalam kamus saya ialah perjuangan," tambah Anas.
Korban kriminalisasi
Mewakili teman dan sahabat Anas, I Gede Pasek Suardika yang datang dari Bali langsung ke Bandung, menyatakan kebebasan sang sahabat sudah dinantikan kader dan rekan Anas.
"Kebebasan ini akan menjadi momentum untuk kita bangkit lagi," ungkap Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.
Ia menegaskan kehadiran para aktivis mahasiswa, tokoh dan kader PKN menunjukkan bahwa Anas tidak bersalah dalam kasus korupsi. Kasus itu masih bisa diperdebatkan.
"Kami yang ada di sini bisa berpikir dan menganalisa. Kami yakin Anas korban kriminalisasi," tandasnya.
Pasek Suardika yakin Anas akan menjelaskan apa yang sudah terjadi dan menimpa dirinya. "Kami akan bersama Mas Anas berjuang mencari keadilan. Perjuangan yang panjang dan tidak mudah," tegasnnya.
Laksamana Sukardi juga sepakat Anas korban kriminalisasi. "Kebebasan Anas merupakan awal perjuangan untuk menegakkan keadilan di Indonesia." (N-2)
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved