Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, dia belum menghirup udara bebas secara murni.
“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/5).
Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Namun dia masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031.
Baca juga : Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas
“Akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.
Luthfii masih berstatus sebagai narapidana. Dia terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 31 Januari 2013. Dalam persidangan tingkat awal, dia divonis penjara 16 tahun.
Vonis itu sempat tidak diterima Luthfi dengan upaya hukum banding dan kasasi. Sialnya, majelis kasasi malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. (Z-8)
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang, Sumatra Barat, kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Thaksin pada Februari seharusnya berakhir pada akhir bulan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved