Kamis 08 September 2022, 22:20 WIB

Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan)

 

MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang, di Kantor Bapas Bandung.

Menurutnya Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang. Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," kata Bambang.

Jero Wacik, menurutnya, bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Adapun Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.

Kemudian pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.(Ant/OL-4)

Baca Juga

ANTARA

Pengamat: Wajar Presiden Jokowi Wajar Dukung Erick Thohir

👤Widhoroso 🕔Selasa 30 Mei 2023, 20:17 WIB
DUKUNGAN Presiden Joko Widodo kepada Erick Thohir untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 dinilai hal yang...
Ist

Gelar Rakordal 2023, BNPP akan Maksimalkan Program Kerja Aplikatif di Perbatasan Negara

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 20:05 WIB
Dampak pandemi Covid-19 selama 3 tahun menyebabkan tidak tercapainya target-target pembangunan yang telah direncanakan, termasuk target...
Medcom

Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 30 Mei 2023, 19:25 WIB
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya