Kamis 08 September 2022, 22:20 WIB

Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan)

 

MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang, di Kantor Bapas Bandung.

Menurutnya Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang. Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," kata Bambang.

Jero Wacik, menurutnya, bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Adapun Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.

Kemudian pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/Widjajadi

Jubir Kemenag Sebut Perubahan Cuti Hari Raya Sudah Ada Perhitungannya

👤Naufal Zuhdi 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:45 WIB
Perubahan cuti bersama hari raya dilakukan karena sudah ada perhitungan yang dipikirkan oleh pihak-pihak...
MI/Duta

Politik Identitas dari Pusat Direplikasi ke Daerah

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:25 WIB
Dalam satu dekade terakhir, retakan akibat eksploitasi, afirmasi, dan negasi terkait identitas yang terjadi di pusat juga melebar sampai di...
MI/Andri Widiyanto

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:09 WIB
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya