Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Trisna bakal menjalani hukuman selama lima tahun dan empat bulan LP Sukamiskin. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya. Uang yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp1 miliar.
Baca juga : Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Lama pemenjaraan Trisna bakal ditambah jika denda tersebut tidak dibayarkan. Penambahannya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Trisna juga wajib membayar pidana pengganti. Uang itu juga harus diserahkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar,” ujar Ali.
Harta Trisna bakal dirampas jika uang pengganti tidak dibayarkan. Benda yang diambil nantinya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Trisna Sutisna merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek fiktif. Aksi rasuah itu telah merugikan negara sebesar Rp46 miliar. Ia bersama matnan Direktur Utama Amarta Karya, Catur Prabowo, membuat 60 proyek pengadaan fiktif. Beberapa di antaranya adalah pengerjaan konstruksi Rumah Susun Pulo Jahe, pengadaan pembangunan Gedung Olahraga UNJ, dan pembangunan laboratorium Biosafety Unpad. (Z-11)
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved