Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun dalam sidang vonis kasus proyek fiktif di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (5/2).
Kasus ini bermula ketika mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017.
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.
KPK mengusut semua asal usul penggunaan uang yang digunakan Catur Prabowo untuk membayar semua asetnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, KPK menduga Catur Prabowo membeli apartemen menggunakan uang korupsi.
KPK mengungkapkan Catur Prabowo membeli emas menggunakan uang hasil korupsi.
KPK meyakini ada aliran uang dari PT Amarta Karya ke BPKP untuk memanipulasi hasil audit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved