Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis kasus proyek fiktif di PT Amarta Karya Perseor. Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun.
“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakan Catur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman penjaranya dihitung mulai dari penahanan di tahap penyidikan.
Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepadanya sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Catur. Benda yang didapatkan nantinya akan dilelang, dan hasilnya diserahkan ke kas negara.
Catur menjalani vonis bersamaan dengan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah itu.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Didakwa Menyuap Pegawai BPK Rp450 Juta
“(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, Trisna juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” tutur Ali. (MGN/Z-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek fiktif penataan lingkungan. Kerugian mencapai Rp296 juta.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
SEORANG pengacara yang berperan sebagai broker proyek, Juswo Hudoyo (JH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang hingga teknis pengangkutan.
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved