Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis kasus proyek fiktif di PT Amarta Karya Perseor. Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun.
“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakan Catur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman penjaranya dihitung mulai dari penahanan di tahap penyidikan.
Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepadanya sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Catur. Benda yang didapatkan nantinya akan dilelang, dan hasilnya diserahkan ke kas negara.
Catur menjalani vonis bersamaan dengan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah itu.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Didakwa Menyuap Pegawai BPK Rp450 Juta
“(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, Trisna juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” tutur Ali. (MGN/Z-4)
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa langkah restrukturisasi dan reformasi struktural BPI Danantara menjadi penggerak penting bagi penguatan ekonomi nasional.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek fiktif penataan lingkungan. Kerugian mencapai Rp296 juta.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
SEORANG pengacara yang berperan sebagai broker proyek, Juswo Hudoyo (JH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang hingga teknis pengangkutan.
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved